The Battle Of membuat Passport Republik Indonesia
Buatlah Passport, Karena Passport Itu Gerbang Pertama Menuju Dunia Luar
Seumur – umur baru kali ini saya buat dokumen penting sendirian, tanpa calo, tanpa jasa tanpa bantuan orang lain. Dari dulu kalo gak lewat calo ya emak saya yang bikinin, Mulai dari ktp sim de el el. Nah kali ini saya belajar menjadi seorang warga negara yang baik, dengan membuat passport / paspor sendiri tanpa yang namanya calo atau semacamnya . Selain itu kalau lewat jasa calo harga paspor bisa melambung menjadi 800 ribu. dari harga resminya 255 ribu.
Resikonya kalau bikin sendiri ya harus mau repot dan harus sabar, tau sendiri kan bagaimana model kerja pelayan negara. Karena kebetulan saya tinggal di Kuta, Bali. Jadi kantor imigrasi yang paling dekat adalah kantor imigasi kelas 1 Ngurah Rai. Selain itu di kantor imigrasi ini lebih banyak bule yang mengantri untuk mengajuka Visa Indonesia. Harusnya bagian pembuatan passport / paspor lebih sepi, logikanya sih gitu.
Membuat Passport Indonesia Day 1
Dengan santainya saya bangun pagi – pagi, dan berangkat ke imigrasi dengan harapan tidak perlu mengantri banyak. Sekitar jam 8 pagi saya sampai di kantor imigrasi, dan apa yang terjadi? hehe, kantor imigrasi masih sangat sepi, saya tidak tahu apakah mulainya jam kerja para pelayan negara itu jam 8 atau jam 9 sebenarnya, karena imigrasi mulai aktif setelah jam menunjukkan angka 9. well saya tidak memusingkan hal itu karena setelah membaca persyaratan, dokumen saya masih kurang. Dan saya buru – buru pergi ke kantor saja, biar tidak terlambat terlalu lama.
Membuat Passport Indonesia Day 2
Pada kedatangan yang kedua kalinya, saya tidak mau kecolongan. semua dokumen persyaratan untuk membuat passport / paspor saya lengkapi semua, dokumen – dokumen itu adalah :
- Fotokopi KTP, fotokopi harus dalam kertas A4, jangan dipotong! (yang asli harus dibawa!)
- FotokopiKartu keluarga (yang asli harus dibawa!)
- Fotokopi Akte Kelahiran Dan Ijasah, (yang asli harus dibawa!)
- Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
- Surat Sponsor perusahaan yang asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan juga dokumen – dokumen tadi memenuhi semua persyaratan seperti :
- Semua dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
- Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan sama dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini. atau jika anda beruntung hal ini tidak akan bermasalah, seperti halnya saya kemarin.
Berbekal dokumen yang lengkap, kali ini saya dengan pede menuju kantor imigrasi untuk membuat passport / paspor. Seperti hari pertama saya datang sebelum jam 8 agar tidak mengantri. lagi – lagi sama, sepertinya jam mulai kerja para pelayan negara adalah jam 9. ya sudah sabar saja, karena saya juga sudah persiapan membawa buku untuk dibaca sambil menunggu loket untuk menyerahkan formulir pendaftaran secara online buka.
O iya, sebelumnya saya memang mengajukan permohonan secara online dahulu, kenapa? karena pengajuan permohonan secara online akan menghemat waktu pemeriksaan dokumen. Bahkan kalau sedang sepi, dalam sehari bisa langsung foto dan wawancara seperti saya. Kalau tidak seperti itu perlu dipertanyakan, karena data dokumen sudah terlebih dahulu dimasukkan secara online. Dan jangan lupa membawa bukti permohonan scara online-nya.
Untuk permohonan secara online langsung ke website resmi imigrasi (Klik Disini) , untuk cara pendaftaran secara online kurang lebih seperti ini :
- Sebelumnya anda harus scan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
- Pilih menu “Pra Permohonan Personal”, dan pilih pra permohonan passport / paspor 48 H
- Isi data – data dengan benar, dan klik lanjut sampai halaman upload dokumen muncul.
- Upload semua dokumen persyaratan. Mungkin di website imigrasi tertulis hanya upload Ijazah atau Akte Kerlahiran saja, tetapi upload saja kedua dokumen itu. karena entah kenapa sistem meminta semua dokumen tersebut.
- Setelah semua selesai di upload dan klik submit / lanjut, anda akan mendapatkan bukti permohonan dalam bentuk Pdf. Print dan bawa untuk diserahkan ketika di imigrasi. Bukti permohonan ini lah yang akan mempersingkat proses pengecekan dokumen. Kalau sedang tidak terlalu ramai, anda bisa foto dan wawancara pada hari itu juga, hari yang sama dengan penyerahan dokumen. dengan begini proses pembuatan passport / paspor hanya akan memakan waktu 1 Hari saja. Menyenangkan bukan? waktu juga tidak terbuang percuma.
- Setelah selesai wawancara dan foto anda akan diminta datang satu minggu sesudahnya pada hari yang sama, untuk mengambil passport / paspor yang sudah jadi. Tempat pengambilan passpor adalah loket yang sama untuk menyerahkan dokumen – dokumen persyaratan pembuatan passport / passpor.
Biaya pembuatan pasport sendiri akan berbeda jauh jika dibandingkan dengan pembuatan passport / paspor melalui calo. Jika lewat calo harga akan melambung tinggi, sekitar Rp. 500.000 – 800.000 dan jika membuat sendiri total biaya adalah Rp. 268.000 dengan rincian :
- Biaya passport / paspor 48 H Rp. 200.000
- Biaya IT Rp 55.000
- Map untuk memasukkan dokumen Rp. 5000 (kalau kata orang sih gratis, tapi gak tau lagi)
- Materai 6000 Rp. 7000
- Fotokopi setelah passport / paspor jadi Rp 1000
Bagaimana? mudah bukan membuat passport / paspor sendiri, saatnya menjadi warga negara yang baik dengan tidak mendukung segala hal yang memperparah kondisi birokrasi yang memang sudah terlalu parah! Selamat membuat passport!


Terima kasih.
Tulisan ini sangat membantu.
Kebetulan saya tinggal di jimbaran, jadi kantor imigrasi yg terdekat adalah di kuta.
Oh ya, saya mau tanya, ijazah yang dimaksud ijazah terakhir ya?
Karena status saya sebagai pelajar.
Kemudian katanya untuk wanita yg belum menikah (gadis) tapi sudah memiliki KTP sendiri, nanti akan diminta surat akta nikah orang tua.
Apa benar?
Lalu bila saya memakai wali (sudah punya surat persetujuan wali dr imigrasi jg), apa tetap akan diminta akta nikah wali?
Tolong dibantu.
Terima kasih.
kalau ijazah iya yang terakhir, akta nikah saya tidak tahu pastinya, kalau kartu keluarga memang perlu. untuk kasus yang lebih spesifik bisa ditanyakan di imigrasi saya. terimakasih sudah berkunjung :)
Makasih mas atas tulisannya,,sangat membantu ^^
Btw, kalo buat paspor pake KTP sama Kartu Keluarga luar Bali boleh?
sipp, senang bisa membantu :) boleh, ktp dan kk saya waktu buat passport juga luar bali kok :D
Tq infonya bro ada contoh surat sponsor dari perusahaan gak?
Wduh, enggak ada contohnya nih,, maaf hehe
sob bloh tanya kalau kita bikin paspor pakai KTP Tembak atau musiman bisa….
kan saya ga punya apa2 ga punya ijazah ga punya KK…..
bisa ga bikin paspor dri indonesia ke macau……..kalau bloh tau butuh biaya berapa duit?
gak boleh maen tembak bro, daripada kena masalah. n kayake ga bisa :)
Wah, kalau gitu rame2 bikin pasport yuk :-)
Terimakasih ya atas infonya, sangat membantu :-)
sama – sama, senang bisa membantu :)
maksih mas atas infonya tapi saya mau tanya kalau passport ukuran foto tu maksudnya apa ya?
waduh, kurang tahu juga ya, soalnya masalah foto nanti imigrasinya yang ngurus. foto biasanya setelah wawancara :)
[...] The Battle Of membuat Passport Republik Indonesia [...]
Informasi yang penting, berguna, dan sangat detail! Minta izin share ya mas.
Btw, untuk paspor Indonesia, kita sekarang juga sudah banyak mengalami kemajuan. Beberapa negara kini sudah semakin melonggarkan persyaratan visa untuk paspor hijau kita. Misalnya:
tapi paspor hijau tetep ribet buat cari visa ke negara maju -_-